sprinkle

Selasa, 08 April 2014

ETIKA PROFESI DOSEN


     Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen merupakan profesi yang penting untuk menunjang kelangsungan kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang pendidikan. Dosen memiliki peranan penting dalam mengantarkan dan memberikan materi perkuliahan kepada peserta didik.
     Sebagaimana Tri Dharma Perguruan Tinggi menjelaskan tugas seorang dosen mencakup tiga aspek, yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian. Apabila tiga aspek tersebut dihayati dan diamalkan oleh setiap dosen, niscaya akan tercipta iklim pendidikan Indonesia yang dinamis dan efektif. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Berikut ini beberapa etika profesi seorang dosen :
1) Guru yang Ditiru
Dosen merupakan profesi yang sama dengan guru. Dosen adalah profesi yang mudah ditiru oleh mahasiswanya mulai dari sikap, perilaku, gerak-gerik, kesopanan, keteladanan, bahkan sampai hal terburuk. Seorang dosen harus bisa menjadi teladan yang baik bagi mahasiswa baik dalam lisan, maupun dalam perbuatan. Jadi, seorang dosen harus memiliki sikap atau perilaku yang lebih baik dibanding mahasiswanya.

2) Berwawasan Luas
Karena anak didik yang diajar sudah berada di tingkat universitas, maka seorang dosen sudah harus berwawasan luas dan berpendidikan. Selain itu, dosen juga sudah harus mengenal psikologi pendidikan. Karena anak didiknya baru memulai fase dewasa, tentunya pola pendidikian yang digunakan adalah pola pendidikan orang dewasa, yaitu lebih berpusat pada permasalahan dibanding pada isinya.

3) Keterbukaan Ilmu
Seorang dosen seharusnya tidak menyembunyikan ilmu yang dimiliki apabila ingin diketahui mahasiswa. Sehingga seorang dosen sebaiknya terbuka untuk menyampaikan apa saja ilmu yang dimiliki. Apabila dosen menyembunyikan ilmu yang dia miliki, berarti dia menyembunyikan kebenaran dan menghambat kemajuan ilmu pengetahuan.

4) Pengabdian kepada Masyarakat
Dosen melakukan pengabdian kepada masyarakat, sebagai bentuk pemanfaatan ilmu yang dimiliki. Dengan melakukan penelitian, maka dosen akan mendapatkan pengembangan ilmu yang dimiliki.

5) Tidak berorientasi materi
Dosen tidak menjadikan kegiatan belajar mengajarnya sebagai bisnis yang berorientasi materi, tetapi merupakan pengabdian atas ilmu yang dimiliki.

6) Memberikan Kemudahan
Dosen seharusnya memberikan kemudahan kepada mahasiswanya, dan bukan malah dipersulit, Dalam semua sisi, seharusnya dosen mengupayakan kemudahan bagi mahasiswa sehingga mahasiswa dapat mengoptimalkan diri dalam menimba ilmu pengetahuan tanpa hambatan yang datangnya dari dosen. Termasuk implikasi dari etika ini yaitu dosen seharusnya memberikan informasi yang jelas kepada mahasiswa perihal ketersediaan waktu untuk bertemu. Selain itu dosen juga memberikan informasi yang jelas tentang silabi mata kuliah yang diajarkan, sehingga mahasisa tidak mengalami kesulitan dalam belajar.

7) Menghargai
Seorang dosen harus menghargai mahasiswanya, sehingga dapat menumbuhkan semangat mahasiswanya dalam belajar. Sikap merendahkan dan tidak menghargai hanya akan mematikan kreatifitas dan menumpulkan kecerdasan.

Di Universitas Gunadarma etika profesi sebagai dosen Gunadarma cukup jelas dijabarkan pada “Pedoman Tata Krama Dosen”. Dalam pedoman tersebut dijelaskan persyaratan yang harus dimiliki untuk menjadi seorang dosen. Tentunya ini sebagai standard umum untuk berprofesi sebagai dosen Gunadarma, sehingga jelas dosen Gunadarma secara kepribadian dan akademik telah terjamin.
Pedoman tersebut berisikan banyak hal tentang etika profesi sebagai dosen :
1. Etika dalam berpakaian
2. Etika dalam memenuhi komitmen waktu
3. Etika dalam pelaksanaan tugas pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat Dosen Universitas Gunadarma.

Tak hanya berisi tentang tata krama saja, dalam pedoman tersebut juga berisikan tentang penghargaan yang diterima oleh dosen berprestasi yang dapat berupa piagam, lencana, uang, benda atau kenaikan pangkat istimewa. Sehingga jelas sekali bahwa etika profesi dosen di gunadarma sudah cukup jelas dijabarkan. Namun pelaksanaan di kelas, masing-masing pribadi memiliki kekuatan dan kelemahan karakter masing-masing dan cara mengajar yang berbeda, sehingga perlu sikap dewasa dan objektif untuk menyikapinya.



Nama : Deskenda Dyah Setyowati
Npm : 11110843
Kelas : 4KA31
Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (TSI)