sprinkle

Senin, 09 Januari 2012

USAHA UMKM YANG BERKEMBANG BAHKAN EKSPOR

Kali ini saya akan menulis tentang contoh usaha UMKM yang berkembang bahkan dapat mengekspor produksinya keluar negeri. Saya menulis ini agar para pembaca dapat mengetahui bahwa usaha UMKMpun dapat berkembang bahkan dapat ekspor. Tulisan ini mungkin jauh dari kesempurnaan, untuk itu diperlukan saran atau kritik yang membangun agar kedepannya tulisan inni jauh lebih baik.


Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :

1. Usaha Mikro

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Contoh usaha mikro : Industri makanan dan minuman, industri meubel, pengolahan kayu dan rotan, industri pandai besi pembuat alat-alat.

2. Usaha Kecil

Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun. Contoh usaha kecil : industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi, industri kerajinan tangan.

3. Usaha Menengah

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Contoh usaha menengah : usaha perdagangan (grosir) termasuk ekspor dan impor, usaha elektronik dan logam, dan Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Contoh usaha UMKM yang berkembang bahkan ekspor :
Industri tekstil adalah salah satu conoth dari usaha UMKM yang berhasil mengekspor barang produksinya. Menurut statistik terbaru dari Persatuan Tekstil Indonesia, industri tekstil dan pakaian Indonesia telah mengalami perkembangan yang menggembirakan pada beberapa tahun terakhir, ekspornya juga mengalami pertumbuhan mantap. Pada semester pertama tahun 2011, ekspor tekstil dan pakaian menciptakan devisa sebanyak US$ 2,5 miliar, meningkat 25 persen dibanding pada tahun 2010.

Untuk membangkitkan kembali industri tekstil dan pakaian, pemerintah Indonesia meningkatkan dukungan terhadap industri itu pada bebeapa tahun terakhir, antara lain, mendukung bank menyediakan kredit suku rendah kepada perusahaan untuk memperbarui perlengkapan, mengimpor teknologi canggih dan manajemen yang maju. Selain itu, pemerintah juga terus melaksanakan kebijakan preferensial dalam pengembalian pajak, bahan mentah dan jaminan tenaga kerja.


KESIMPULAN :
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ini harus dapat dikembangkan lagi agar mendapat tempat di pasar internasional. Dan tentunya pasti akan menguntungkan bagi Indonesia maupun bagi industri tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar